Sabtu, 24 November 2012

Prinsip Legal dalam praktek keperawatan : malpraktek, neglected


A.  Malpraktek
1.      Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” artinya salah sedangkan “praktek mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan. Jadi malpraktek berarti pelaksanaan tindakan yang salah. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang baik dokter, perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.

2.      Malpraktek dibagi 3 kategori
a.      Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpraktek manakal perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
1)      Perbuatan tercelah
2)      Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Misalnya euthanasia (pasal 244 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (263 KUHP) dan melakukan aborsi tapa indikasi medis (pasal 299 KUHP)
b.      Civil malpraktek
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpraktek adalah :
1) Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
2) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
3) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya  wajib dilakukan tetapi tidak sempurna
4) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Hal ini bisa bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicsip  rius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggunggugat atas kesalahan yang dilakukan karyawan selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.





c. Administrative malpractice
Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrasi malpraktek manakala tenaga keperawatan tersebut telah melanggar hokum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya, batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hokum administrasi.

Transplantasi Organ dan Supporting


A.     Transpalansi Organ
Seiring dengan perkembangan iptek, juga dunia kedokteraan dan keperawatan  di Indonesia juga mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya demi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dahulu tindakan transplantasi ini hanya dapat dilakukan di luar negeri. Namun di Indonesia saat ini sudah dapat dilakukan tindakan transplantasi seperti kornea, ginjal, dan sum-sum tulang.


Menurut Helsinski bahwa tidak semua perawat terlibat dalam tindakan tersebut, namun dalam beberapa hal, perawat cukup berpartisipasi atau berperan aktif misalnya perawatan dan peningkatan kesehatan pendonor atau pemberi donor, membantu dikamar operasi, dan merawat klien setelah transplantasi (megan,1991) Di Indonesia tindakan transplantasi diatur dalam peraturan pemerintah no. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan alat/jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Tindakan transplantasi tidak menyalahi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, asalakan penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est Tansil, 1991).

B.      Supporting
1.      Pendonor (pemberi organ)
2.      Resipien (penerima organ)
3.      Tenaga medis dan para medis
4.      Keluarga
5.      Masyarakat

III. Isue etik dalam praktek keperawatan : euthanasia, abortsi


1.      Pengertian
Euthanasia merupakan masalah bioetik yang juga merupakan perdebatan utama di dunia barat. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eu yang artinya mudah, bahagia, atau baik dan thanatos yang artinya meninggal dunia. Jadi euthanasia mengandung arti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.  Menurut Oxfor English Dictionary, euthanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Hipokrates tokoh yang pertamakali menggunakan istilah “euthanasia” pada sumpah hipokrates yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut  berbunyi” saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”

2.      Macam-macam Euthanasia
a.      Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah suatu tindakan disenngaja yang menyebabkan seseorang atau pasien meninggal dunia, misalnya dengan menginjeksi obat dosis letal. Tindakan ini menlanggar hukum dalam KUHP pasal 338,339,345 dan 359. Dalam syariat Islam mengharamkan hal ini, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu-al-amand), walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien. Hal ini tetap hukumnya haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Firman Allah SWT dalam Al-Qu’an (QS Al-An’aam,151), ayat ini berbunyi Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar . Jadi sudah jelas  diharamkan pembunuhan baik jiwa diri sendiri maupun pada jiwa orang lain.  Sedang pada ayat yang lain seperti pada (QS – An-Nisaa;92) yang berbunyi tidak layak bagi seseorang mu’min membunuh seseorang mu’min (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). 
Pada pemerintahan islam jika ada seorang petugas kesehatan termasuk dokter, perawat atau petugas kesehatan lain yang melakukan hal ini maka dijatuhi hukuman atau pidana islam yaitu hukuman mati dan jika keluarga terbunuh menggugurkan, maka mereka mempunyai dua pilihan yaitu meminta tebusan (diyat) yaitu 100 ekor unta dimana terdiri dari 49 ekor unta yang sedang bunting dan jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) 1000 dinar atau senilai emas 4250 gram,atau dirham (uang perak) senilai 12,000 dirham atau senilai 35,700 gram perak  atau menyedekahkan.

Alasan apapun yang menyangkut euthanasia aktif tidak dapat diterima misalnya karena kasihan melihat penderitaan pasien/keluarga sehingga kemudian mengajukan  permohonan kepada dokter untuk euthanasia, hal ini hanya melihat asfek lahirianya semata pada dibalik semua itu ada rahasia yang Maha Kuasa (hikmat) terhadap setiap hambanya yang mendapatkan ujian/cobaan  seperti  sakit yaitu pengampunan dosa.
b.      Euthanasia Passif 
Merupakan penghentian pengobatan atau perawatan supportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotic, nutrisi,cairan,respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien atau pasien, hal ini dapat dilakukan dengan fatwa ikatan dokter Indonesia (IDI).Mengenai euthanasia menurut hukum islam/syariat islam tergantung pada pengetahuan hukum merobat. Mengenai   tentang berobat banyak pandanagn ulama, ada yang mengatakan berobat itu adalah wajib, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan mubah. Namun dalam hadist Nabi Muhammad SAW bersabda ; “Sesungguhnya Allah Azza Wa jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula obatnya, maka berobatlah kalian”. (HR Ahmad, dari Anas RA). Hadist diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat, namun menurut ilmu Fighi, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna tuntutan bukan menunjukkan kewajiban.
 Berdasarkan penjelasan diatas, maka hokum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktifitas berobat yang hukumnya sunnah, oleh karena itu euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat bantu pasien setelah matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh dan tidak haram bagi dokter dan tidak berdosa.Namun untuk bebasnya tanggungjawab perawat, diisyaratkan adanya izin dari pasien, keluarga atau pihak penguuasa jika pasien tidak memiliki wali.

A.     Abortus
1.      Pengertian
Abortus menurut Murray, 2002 dalam Mutayani adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram. Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika. Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa abortus adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang diinginkan, sedangkan pihak yang kontra cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak berdosa/salah.
2.      Pandangan Tentang aborsi
Secara umum tentang aborsi ada 3 pandangan yang dapat kita pakai dalam member tanggapan yaitu: konservatif, moderat, dan liberal (Megan,19991). Adapun pandangan tersebut dapat kita lihat penjelasan dibawah ini :
a.      Pandangan Konservatif mengenai abortus secara moral itu  salah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia)
b.     Pandangan moderat mengenai abortus : pandangan ini hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Misalnya abortus dapat dilakukan selama tahap sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan, dan abortus dapat dilakukan jika kehamilan merupakan hasil pemorkosaan atau kegagalan kontrasepsi

c.     Pandangan liberal ; pandangan ini menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel di dinding rahim wanita. Tindakan aborsi baik dinegara barat/maju seperti Amerika serikat, Inggris, ataupun Australia yang tidak menyetujui atau meperbolehkan seorang dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit dalam membantu pelaksanaaan aborsi. Sedangkan di Indonesia tindakan aborsi bagi petugas  kesehatan termasuk perawat dengan jelas dilarang atau melanggar hhkum, sesuai  pasal 246 s/d 3349 KUHP, dan hal ini diberlakukan sejak tahun 1918 hingga sekarang. Adapun isi dari pasal tersebut adalah ‘barang siap yang melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan, dapat dikenakan/kenai sanksi penjara.

3.     Hukum Aborsi
Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia tentang tindakan aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal; dengan istilah
“ abortus provokatus criminalis” . Adapun yang menerima hukuman adalah: 1) ibu yang melakukan aborsi, 2) Dokter atau bidan/perawat dan dukun yang membantu melakukan aborsi, 3) orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi. Pasal-pasal yang terkait dengan hal tersebut diatas adalah :
1)      Pasal 229 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyeluruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak 3 ribu rupiah.
2)      Pasal 314. Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
3)      Pasal 342. Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencna, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapaun tindakan aborsi yang termasuk pengecualian adalah ; jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia 6 bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar, penghentiak kehamilan seperti itu diperbolehkan menurut hokum karena proses tersebut termasuk proses kelahiran secara tidak alami. Dan mempunyai tujuan utama adalah untuk menyelamtkan jiwa ibu dan janinnya. Aktivitas ini tidak masuk kategori aborsi.

II. Prinsip-Prinsip Legal Etik Pada Pengambilan Keputusan Dalam Konteks Keperawatan


A.     Konsep Prinsip Legal Dalam praktek Keperawatan
Prinsip legal dalam praktek keperawatan adalah  :
1.   Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hokum. Dimanan hokum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga Negara. Setia warga Negara yang tidak mematuhi hokum akan terkait secara hokum untuk menanggung denda atau hukuman penjara
2.   Melindungi perawat dari liabilitas
3.   Perawat harus melakukan semua prosedur besar. Perawat juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang
4.   Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktek atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai

B.      Konsep Otonom
1.      Pengertian Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos , artinya aturan. Jadi otonomi adalah kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Prinsip otonomi sangat penting dalam keperawatan, karena seorang perawat dalam menjalankan perannya berhadapan dengan objek garapannya yaitu manusia  yang memiliki hak, dan martabat serta karakter  yang berbeda-beda, sehingga bagi perawat sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep otonomi tersebut.   Dalam prinsip ini setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara  logis dan membuat keputusan sendiri. Otonomi bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.

2.      Ciri-ciri
1.      Menghargai hak menentukan nasib sendiri
2.      Berterus terang menghargai privasi
3.      Menjaga rahasia pasien
4.      Melaksanakan informed consent

3.      Tindakan yang tidak memperhatikan otonomi
1.   Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu
2.   Melakukan sesuatu tanpa member informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
3.   Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan
4.   Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut
5.   Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya



C.      Beneficence (berbuat baik)
Dalam arti prinsip bahwa seorang perawat/dokter atau petugas kesehatan lain berbuat baik,menghormati martabat manusia, perawat juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan sehat. Dalam prinsip ini dikatakan bahwa seorang perawat  memperlakukan pasiennya atau kilennya  yang terbaik. Hal ini juga mengandung arti yaitu menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien seperti mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik dari pada hal yang buruk.
Contoh: seorang perawat yang membuka klinik praktek dan setiap harinya menghadapi kunjungan pasien cukup banyak terutama pada hari libur. Perawat tersebut masih bersedia mengisi waktu liburnya dengan melayani pasien. Salah satu langganannya yang berumur > 40 tahun tiba-tiba mengeluh sakit uluh hati, perawat tersebut merujuk kepada dokter untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena perawat mencurigai adanya kelainan pada  pembuluh darahnya.

D.     Non-maleficence
Dalam prinsip ini seorang perawat tidak berbuat hal yang merugikann  seorang pasien. Dalam hal ini sangat penting bila dalam keadaan gawat darurat.Prinsip ini tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik, dan psikologis pasien.

E.      Justice (keadilan)
Adalah suatu prinsip dimana seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien tidak membeda-bedakan baik suku, status social, pendidikan, dan agama yang dianutnya (berlaku adil) demi kenyaman dan kebahagian pasien.Tindakan yang diberikan pada semua pasien sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik , tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relative sama  untuk kebaikan kehidupan pasien.

Adapun ciri dari keadilan adalah; 1) memberlakukan segala sesuatu secara universal, 2) mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan, 3) menghargai hak sehat pasien, 4) menghargai hak hokum pasien. Contoh seorang perawat membantu dokter dalam tindakan aborsi demi menyelamtkan nyawa sang ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup merupakan tindakan buruk secara moral.
F.       Moral Right
Moral right dalam praktek keperawatan menjurus kepada acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik yang dilakukan seseorang dan merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral sesuai prosedur, kerena moral right hampir sama dengan etika dalam keperawatan, hanya saja moral right menjurus kepada tindakan yang baik yang dilakukan seseorang, sedangkan etika mengacu pada tindakan yang baik dan buruk dan merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral.
Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok atau masyarakat.

G.     Nilai dan Norma masyarakat
1.     Pengertian Nilai
            Beberapa pengertian dari nilai antara lain adalah:
a.      Nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntunan hati nuraninya
b.      Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, obyek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974)
c.       Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus (Znowski, dalam Mimin E Suhaemi, 2002)

2.    Hubungan nilai budaya dengan etika profesi keperawatan
Perawat diharapkan harus ramah, baik, bertabiat halus,/lembut, jujur dapat dipercaya, cerdas, cakap, terampil dan mempunyai tanggungjawab moral yang baik. Kemampuan perawat diikur dengan berbagai cara memenuhi tanggungjawab keperawatan. Seorang perawat harus memiliki integritas pribadi yang baik karena dalam memberikan pelayanan keperawatan ada kemungkinan berbuat kesalahan dan seorang  perawat yang memiliki integritas pribadi yang tinggi senantiasa berjiwa besar dan mengakui kesalahan jika berbuat salah dan membicarakan kepada orang yang  tepat.

3.      Sikap profesional perawat dikaitkan dengan nilai social budaya
Hubungan social perawat untuk mengembangkan persaudaraan penting dalam tanggungjawab social. Teman adalah orang membantu kita dalam mengerjakan sesuatu. Teman adalah seseorang kita banggakan, yang membuat kita senang, dan kepada siapa kita bertukar pengetahuan. Menurut adat istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat bagian timur Indonesia pada khususnya terkenal dengan “sikap saling menghormati”. Misalnya orang yang lebih muda memanggil orang yang lebih tua dari dirinya dengan sebut kakak atau dalam bahasa jawa “mbak” bagi wanita dan “mas” bagi pria.