Sabtu, 24 November 2012

II. Prinsip-Prinsip Legal Etik Pada Pengambilan Keputusan Dalam Konteks Keperawatan


A.     Konsep Prinsip Legal Dalam praktek Keperawatan
Prinsip legal dalam praktek keperawatan adalah  :
1.   Memberikan kepastian bahwa keputusan dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hokum. Dimanan hokum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga Negara. Setia warga Negara yang tidak mematuhi hokum akan terkait secara hokum untuk menanggung denda atau hukuman penjara
2.   Melindungi perawat dari liabilitas
3.   Perawat harus melakukan semua prosedur besar. Perawat juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang
4.   Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktek atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai

B.      Konsep Otonom
1.      Pengertian Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos , artinya aturan. Jadi otonomi adalah kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri. Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Prinsip otonomi sangat penting dalam keperawatan, karena seorang perawat dalam menjalankan perannya berhadapan dengan objek garapannya yaitu manusia  yang memiliki hak, dan martabat serta karakter  yang berbeda-beda, sehingga bagi perawat sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep otonomi tersebut.   Dalam prinsip ini setiap individu harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri. Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara  logis dan membuat keputusan sendiri. Otonomi bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien demi dirinya sendiri.

2.      Ciri-ciri
1.      Menghargai hak menentukan nasib sendiri
2.      Berterus terang menghargai privasi
3.      Menjaga rahasia pasien
4.      Melaksanakan informed consent

3.      Tindakan yang tidak memperhatikan otonomi
1.   Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu
2.   Melakukan sesuatu tanpa member informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
3.   Memberitahukan klien bahwa keadaannya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan
4.   Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut
5.   Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya



C.      Beneficence (berbuat baik)
Dalam arti prinsip bahwa seorang perawat/dokter atau petugas kesehatan lain berbuat baik,menghormati martabat manusia, perawat juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan sehat. Dalam prinsip ini dikatakan bahwa seorang perawat  memperlakukan pasiennya atau kilennya  yang terbaik. Hal ini juga mengandung arti yaitu menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien seperti mengambil langkah positif untuk memaksimalisasi akibat baik dari pada hal yang buruk.
Contoh: seorang perawat yang membuka klinik praktek dan setiap harinya menghadapi kunjungan pasien cukup banyak terutama pada hari libur. Perawat tersebut masih bersedia mengisi waktu liburnya dengan melayani pasien. Salah satu langganannya yang berumur > 40 tahun tiba-tiba mengeluh sakit uluh hati, perawat tersebut merujuk kepada dokter untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena perawat mencurigai adanya kelainan pada  pembuluh darahnya.

D.     Non-maleficence
Dalam prinsip ini seorang perawat tidak berbuat hal yang merugikann  seorang pasien. Dalam hal ini sangat penting bila dalam keadaan gawat darurat.Prinsip ini tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik, dan psikologis pasien.

E.      Justice (keadilan)
Adalah suatu prinsip dimana seorang perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien tidak membeda-bedakan baik suku, status social, pendidikan, dan agama yang dianutnya (berlaku adil) demi kenyaman dan kebahagian pasien.Tindakan yang diberikan pada semua pasien sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik , tetapi dalam hal ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relative sama  untuk kebaikan kehidupan pasien.

Adapun ciri dari keadilan adalah; 1) memberlakukan segala sesuatu secara universal, 2) mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan, 3) menghargai hak sehat pasien, 4) menghargai hak hokum pasien. Contoh seorang perawat membantu dokter dalam tindakan aborsi demi menyelamtkan nyawa sang ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup merupakan tindakan buruk secara moral.
F.       Moral Right
Moral right dalam praktek keperawatan menjurus kepada acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik yang dilakukan seseorang dan merupakan kewajiban dan tanggungjawab moral sesuai prosedur, kerena moral right hampir sama dengan etika dalam keperawatan, hanya saja moral right menjurus kepada tindakan yang baik yang dilakukan seseorang, sedangkan etika mengacu pada tindakan yang baik dan buruk dan merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral.
Standar moral dipengaruhi oleh ajaran, agama, tradisi, norma kelompok atau masyarakat.

G.     Nilai dan Norma masyarakat
1.     Pengertian Nilai
            Beberapa pengertian dari nilai antara lain adalah:
a.      Nilai adalah sesuatu yang berharga, keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntunan hati nuraninya
b.      Nilai adalah seperangkat keyakinan dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan, dan penghargaan dari suatu pemikiran, obyek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974)
c.       Nilai adalah keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus (Znowski, dalam Mimin E Suhaemi, 2002)

2.    Hubungan nilai budaya dengan etika profesi keperawatan
Perawat diharapkan harus ramah, baik, bertabiat halus,/lembut, jujur dapat dipercaya, cerdas, cakap, terampil dan mempunyai tanggungjawab moral yang baik. Kemampuan perawat diikur dengan berbagai cara memenuhi tanggungjawab keperawatan. Seorang perawat harus memiliki integritas pribadi yang baik karena dalam memberikan pelayanan keperawatan ada kemungkinan berbuat kesalahan dan seorang  perawat yang memiliki integritas pribadi yang tinggi senantiasa berjiwa besar dan mengakui kesalahan jika berbuat salah dan membicarakan kepada orang yang  tepat.

3.      Sikap profesional perawat dikaitkan dengan nilai social budaya
Hubungan social perawat untuk mengembangkan persaudaraan penting dalam tanggungjawab social. Teman adalah orang membantu kita dalam mengerjakan sesuatu. Teman adalah seseorang kita banggakan, yang membuat kita senang, dan kepada siapa kita bertukar pengetahuan. Menurut adat istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat bagian timur Indonesia pada khususnya terkenal dengan “sikap saling menghormati”. Misalnya orang yang lebih muda memanggil orang yang lebih tua dari dirinya dengan sebut kakak atau dalam bahasa jawa “mbak” bagi wanita dan “mas” bagi pria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar