A.
Konsep Prinsip Legal Dalam praktek
Keperawatan
Prinsip legal
dalam praktek keperawatan adalah :
1. Memberikan kepastian bahwa keputusan
dan tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hokum.
Dimanan hokum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga
Negara. Setia warga Negara yang tidak mematuhi hokum akan terkait secara hokum
untuk menanggung denda atau hukuman penjara
2. Melindungi perawat dari liabilitas
3. Perawat harus melakukan semua
prosedur besar. Perawat juga harus menggunakan penilaian profesional saat
mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana
mereka berwewenang
4. Setiap perawat yang tidak memenuhi
standar praktek atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya
dengan ceroboh berisiko dianggap lalai
B.
Konsep Otonom
1.
Pengertian Otonomi
Otonomi berasal dari bahasa latin,
yaitu autos, yang berarti sendiri
dan nomos , artinya aturan. Jadi
otonomi adalah kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri.
Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai seseorang yang mempunyai
harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Prinsip
otonomi sangat penting dalam keperawatan, karena seorang perawat dalam
menjalankan perannya berhadapan dengan objek garapannya yaitu manusia yang memiliki hak, dan martabat serta karakter yang berbeda-beda, sehingga bagi perawat
sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep otonomi tersebut. Dalam prinsip ini setiap individu harus
diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak menentukan nasib diri sendiri.
Dalam hal ini pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sendiri. Otonomi
bermaksud menghendaki, menyetujui, membenarkan, membela, dan membiarkan pasien
demi dirinya sendiri.
2.
Ciri-ciri
1. Menghargai hak menentukan nasib
sendiri
2. Berterus terang menghargai privasi
3. Menjaga rahasia pasien
4. Melaksanakan informed consent
3.
Tindakan yang tidak memperhatikan
otonomi
1. Melakukan sesuatu bagi klien tanpa
mereka diberitahu
2. Melakukan sesuatu tanpa member
informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan
3. Memberitahukan klien bahwa keadaannya
baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan
4. Tidak memberikan informasi yang
lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut
5. Memaksa klien memberi informasi
tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya
C.
Beneficence (berbuat baik)
Dalam arti prinsip bahwa seorang
perawat/dokter atau petugas kesehatan lain berbuat baik,menghormati martabat
manusia, perawat juga harus mengusahakan agar pasiennya dirawat dalam keadaan
sehat. Dalam prinsip ini dikatakan bahwa seorang perawat memperlakukan pasiennya atau kilennya yang terbaik. Hal ini juga mengandung arti
yaitu menyediakan kemudahan dan kesenangan kepada pasien seperti mengambil langkah positif untuk
memaksimalisasi akibat baik dari pada hal yang buruk.
Contoh: seorang perawat yang membuka
klinik praktek dan setiap harinya menghadapi kunjungan pasien cukup banyak
terutama pada hari libur. Perawat tersebut masih bersedia mengisi waktu
liburnya dengan melayani pasien. Salah satu langganannya yang berumur > 40
tahun tiba-tiba mengeluh sakit uluh hati, perawat tersebut merujuk kepada
dokter untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena perawat mencurigai
adanya kelainan pada pembuluh darahnya.
D.
Non-maleficence
Dalam prinsip ini seorang perawat
tidak berbuat hal yang merugikann
seorang pasien. Dalam hal ini sangat penting bila dalam keadaan gawat
darurat.Prinsip ini tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik, dan psikologis
pasien.
E.
Justice (keadilan)
Adalah suatu prinsip dimana seorang
perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien tidak
membeda-bedakan baik suku, status social, pendidikan, dan agama yang dianutnya
(berlaku adil) demi kenyaman dan kebahagian pasien.Tindakan yang diberikan pada
semua pasien sama. Tindakan yang sama tidak selalu identik , tetapi dalam hal
ini persamaan berarti mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan pasien.
Adapun ciri dari keadilan adalah; 1)
memberlakukan segala sesuatu secara universal, 2) mengambil porsi terakhir dari
proses membagi yang telah ia lakukan, 3) menghargai hak sehat pasien, 4)
menghargai hak hokum pasien. Contoh seorang perawat membantu dokter dalam tindakan
aborsi demi menyelamtkan nyawa sang ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri
hidup merupakan tindakan buruk secara moral.
F.
Moral Right
Moral right dalam praktek keperawatan
menjurus kepada acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan
yang baik yang dilakukan seseorang dan merupakan kewajiban dan tanggungjawab
moral sesuai prosedur, kerena moral right hampir sama dengan etika dalam
keperawatan, hanya saja moral right menjurus kepada tindakan yang baik yang
dilakukan seseorang, sedangkan etika mengacu pada tindakan yang baik dan buruk
dan merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral.
Standar moral dipengaruhi oleh
ajaran, agama, tradisi, norma kelompok atau masyarakat.
G.
Nilai dan Norma masyarakat
1.
Pengertian
Nilai
Beberapa
pengertian dari nilai antara lain adalah:
a. Nilai adalah sesuatu yang berharga,
keyakinan yang dipegang sedemikian rupa oleh seseorang sesuai dengan tuntunan
hati nuraninya
b. Nilai adalah seperangkat keyakinan
dan sikap pribadi seseorang tentang kebenaran, keindahan, dan penghargaan dari
suatu pemikiran, obyek atau perilaku yang berorientasi pada tindakan dan
pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang (Simon, 1974)
c. Nilai adalah keyakinan seseorang
tentang sesuatu yang berharga, kebenaran, atau keyakinan mengenai ide-ide,
objek, atau perilaku khusus (Znowski, dalam Mimin E Suhaemi, 2002)
2. Hubungan nilai budaya dengan etika
profesi keperawatan
Perawat diharapkan harus ramah, baik,
bertabiat halus,/lembut, jujur dapat dipercaya, cerdas, cakap, terampil dan
mempunyai tanggungjawab moral yang baik. Kemampuan perawat diikur dengan
berbagai cara memenuhi tanggungjawab keperawatan. Seorang perawat harus
memiliki integritas pribadi yang baik karena dalam memberikan pelayanan
keperawatan ada kemungkinan berbuat kesalahan dan seorang perawat yang memiliki integritas pribadi yang
tinggi senantiasa berjiwa besar dan mengakui kesalahan jika berbuat salah dan
membicarakan kepada orang yang tepat.
3. Sikap profesional perawat dikaitkan dengan nilai social budaya
Hubungan social perawat untuk mengembangkan
persaudaraan penting dalam tanggungjawab social. Teman adalah orang membantu
kita dalam mengerjakan sesuatu. Teman adalah seseorang kita banggakan, yang
membuat kita senang, dan kepada siapa kita bertukar pengetahuan. Menurut adat
istiadat masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat bagian timur
Indonesia pada khususnya terkenal dengan “sikap
saling menghormati”. Misalnya orang yang lebih muda memanggil orang yang
lebih tua dari dirinya dengan sebut kakak atau dalam bahasa jawa “mbak” bagi
wanita dan “mas” bagi pria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar