Sabtu, 24 November 2012

Prinsip Legal dalam praktek keperawatan : malpraktek, neglected


A.  Malpraktek
1.      Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” artinya salah sedangkan “praktek mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan. Jadi malpraktek berarti pelaksanaan tindakan yang salah. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang baik dokter, perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.

2.      Malpraktek dibagi 3 kategori
a.      Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpraktek manakal perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana yakni :
1)      Perbuatan tercelah
2)      Dilakukan dengan sikap batin yang salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Misalnya euthanasia (pasal 244 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (263 KUHP) dan melakukan aborsi tapa indikasi medis (pasal 299 KUHP)
b.      Civil malpraktek
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat dikategorikan civil malpraktek adalah :
1) Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
2) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
3) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya  wajib dilakukan tetapi tidak sempurna
4) Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Hal ini bisa bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicsip  rius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit dapat bertanggunggugat atas kesalahan yang dilakukan karyawan selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.





c. Administrative malpractice
Tenaga perawatan dikatakan telah melakukan administrasi malpraktek manakala tenaga keperawatan tersebut telah melanggar hokum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan dibidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya, batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila peraturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hokum administrasi.

1 komentar:

  1. itu kalo bikin materi asal copas ja, liat kembali, KUHP masing2 tidak mengena sama sekali

    BalasHapus