A. Malpraktek
1.
Pengertian Malpraktek
Malpraktek merupakan istilah yang
sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” artinya salah sedangkan “praktek mempunyai arti
pelaksanaan atau tindakan. Jadi malpraktek berarti pelaksanaan tindakan
yang salah. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian
dari seseorang baik dokter, perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan
ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien yang lazim dipergunakan
terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama.
2.
Malpraktek dibagi 3 kategori
a.
Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan
dalam kategori criminal malpraktek manakal perbuatan tersebut memenuhi rumusan
delik pidana yakni :
1) Perbuatan tercelah
2) Dilakukan dengan sikap batin yang
salah yang berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan. Misalnya euthanasia
(pasal 244 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat
keterangan palsu (263 KUHP) dan melakukan aborsi tapa indikasi medis (pasal 299
KUHP)
b.
Civil malpraktek
Tindakan tenaga kesehatan yang dapat
dikategorikan civil malpraktek adalah :
1) Tidak melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan
2) Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya
3) Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya wajib dilakukan tetapi
tidak sempurna
4) Melakukan apa yang menurut
kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Hal ini bisa bersifat individual
atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of
vicsip rius liability. Dengan prinsip
ini maka rumah sakit dapat bertanggunggugat atas kesalahan yang dilakukan
karyawan selama tenaga kesehatan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas
kewajibannya.
c. Administrative malpractice
Tenaga perawatan dikatakan telah
melakukan administrasi malpraktek manakala tenaga keperawatan tersebut telah
melanggar hokum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police
power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan dibidang
kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan
profesinya, batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan. Apabila
peraturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat
dipersalahkan melanggar hokum administrasi.
itu kalo bikin materi asal copas ja, liat kembali, KUHP masing2 tidak mengena sama sekali
BalasHapus