Sabtu, 24 November 2012

III. Isue etik dalam praktek keperawatan : euthanasia, abortsi


1.      Pengertian
Euthanasia merupakan masalah bioetik yang juga merupakan perdebatan utama di dunia barat. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eu yang artinya mudah, bahagia, atau baik dan thanatos yang artinya meninggal dunia. Jadi euthanasia mengandung arti meninggal dunia dengan baik atau bahagia.  Menurut Oxfor English Dictionary, euthanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan tenang.
Hipokrates tokoh yang pertamakali menggunakan istilah “euthanasia” pada sumpah hipokrates yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut  berbunyi” saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”

2.      Macam-macam Euthanasia
a.      Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah suatu tindakan disenngaja yang menyebabkan seseorang atau pasien meninggal dunia, misalnya dengan menginjeksi obat dosis letal. Tindakan ini menlanggar hukum dalam KUHP pasal 338,339,345 dan 359. Dalam syariat Islam mengharamkan hal ini, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu-al-amand), walaupun niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien. Hal ini tetap hukumnya haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Firman Allah SWT dalam Al-Qu’an (QS Al-An’aam,151), ayat ini berbunyi Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar . Jadi sudah jelas  diharamkan pembunuhan baik jiwa diri sendiri maupun pada jiwa orang lain.  Sedang pada ayat yang lain seperti pada (QS – An-Nisaa;92) yang berbunyi tidak layak bagi seseorang mu’min membunuh seseorang mu’min (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). 
Pada pemerintahan islam jika ada seorang petugas kesehatan termasuk dokter, perawat atau petugas kesehatan lain yang melakukan hal ini maka dijatuhi hukuman atau pidana islam yaitu hukuman mati dan jika keluarga terbunuh menggugurkan, maka mereka mempunyai dua pilihan yaitu meminta tebusan (diyat) yaitu 100 ekor unta dimana terdiri dari 49 ekor unta yang sedang bunting dan jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) 1000 dinar atau senilai emas 4250 gram,atau dirham (uang perak) senilai 12,000 dirham atau senilai 35,700 gram perak  atau menyedekahkan.

Alasan apapun yang menyangkut euthanasia aktif tidak dapat diterima misalnya karena kasihan melihat penderitaan pasien/keluarga sehingga kemudian mengajukan  permohonan kepada dokter untuk euthanasia, hal ini hanya melihat asfek lahirianya semata pada dibalik semua itu ada rahasia yang Maha Kuasa (hikmat) terhadap setiap hambanya yang mendapatkan ujian/cobaan  seperti  sakit yaitu pengampunan dosa.
b.      Euthanasia Passif 
Merupakan penghentian pengobatan atau perawatan supportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotic, nutrisi,cairan,respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien atau pasien, hal ini dapat dilakukan dengan fatwa ikatan dokter Indonesia (IDI).Mengenai euthanasia menurut hukum islam/syariat islam tergantung pada pengetahuan hukum merobat. Mengenai   tentang berobat banyak pandanagn ulama, ada yang mengatakan berobat itu adalah wajib, ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan mubah. Namun dalam hadist Nabi Muhammad SAW bersabda ; “Sesungguhnya Allah Azza Wa jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula obatnya, maka berobatlah kalian”. (HR Ahmad, dari Anas RA). Hadist diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat, namun menurut ilmu Fighi, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna tuntutan bukan menunjukkan kewajiban.
 Berdasarkan penjelasan diatas, maka hokum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktifitas berobat yang hukumnya sunnah, oleh karena itu euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat bantu pasien setelah matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh dan tidak haram bagi dokter dan tidak berdosa.Namun untuk bebasnya tanggungjawab perawat, diisyaratkan adanya izin dari pasien, keluarga atau pihak penguuasa jika pasien tidak memiliki wali.

A.     Abortus
1.      Pengertian
Abortus menurut Murray, 2002 dalam Mutayani adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram. Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika. Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan bahwa abortus adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang diinginkan, sedangkan pihak yang kontra cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak berdosa/salah.
2.      Pandangan Tentang aborsi
Secara umum tentang aborsi ada 3 pandangan yang dapat kita pakai dalam member tanggapan yaitu: konservatif, moderat, dan liberal (Megan,19991). Adapun pandangan tersebut dapat kita lihat penjelasan dibawah ini :
a.      Pandangan Konservatif mengenai abortus secara moral itu  salah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia)
b.     Pandangan moderat mengenai abortus : pandangan ini hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Misalnya abortus dapat dilakukan selama tahap sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan, dan abortus dapat dilakukan jika kehamilan merupakan hasil pemorkosaan atau kegagalan kontrasepsi

c.     Pandangan liberal ; pandangan ini menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel di dinding rahim wanita. Tindakan aborsi baik dinegara barat/maju seperti Amerika serikat, Inggris, ataupun Australia yang tidak menyetujui atau meperbolehkan seorang dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit dalam membantu pelaksanaaan aborsi. Sedangkan di Indonesia tindakan aborsi bagi petugas  kesehatan termasuk perawat dengan jelas dilarang atau melanggar hhkum, sesuai  pasal 246 s/d 3349 KUHP, dan hal ini diberlakukan sejak tahun 1918 hingga sekarang. Adapun isi dari pasal tersebut adalah ‘barang siap yang melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan, dapat dikenakan/kenai sanksi penjara.

3.     Hukum Aborsi
Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia tentang tindakan aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal; dengan istilah
“ abortus provokatus criminalis” . Adapun yang menerima hukuman adalah: 1) ibu yang melakukan aborsi, 2) Dokter atau bidan/perawat dan dukun yang membantu melakukan aborsi, 3) orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi. Pasal-pasal yang terkait dengan hal tersebut diatas adalah :
1)      Pasal 229 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyeluruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak 3 ribu rupiah.
2)      Pasal 314. Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun
3)      Pasal 342. Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencna, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapaun tindakan aborsi yang termasuk pengecualian adalah ; jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia 6 bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar, penghentiak kehamilan seperti itu diperbolehkan menurut hokum karena proses tersebut termasuk proses kelahiran secara tidak alami. Dan mempunyai tujuan utama adalah untuk menyelamtkan jiwa ibu dan janinnya. Aktivitas ini tidak masuk kategori aborsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar