1.
Pengertian
Euthanasia merupakan masalah bioetik
yang juga merupakan perdebatan utama di dunia barat. Euthanasia berasal dari
bahasa Yunani yaitu eu yang artinya mudah, bahagia, atau baik dan thanatos yang
artinya meninggal dunia. Jadi euthanasia mengandung arti meninggal dunia dengan
baik atau bahagia. Menurut Oxfor English
Dictionary, euthanasia berarti tindakan untuk mempermudah mati dengan mudah dan
tenang.
Hipokrates
tokoh yang pertamakali menggunakan istilah “euthanasia” pada sumpah hipokrates
yang ditulis pada masa 400-300 SM. Sumpah tersebut berbunyi” saya
tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun
meskipun telah dimintakan untuk itu”
2. Macam-macam Euthanasia
a.
Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah suatu
tindakan disenngaja yang menyebabkan seseorang atau pasien meninggal dunia,
misalnya dengan menginjeksi obat dosis letal. Tindakan ini menlanggar hukum
dalam KUHP pasal 338,339,345 dan 359. Dalam syariat Islam mengharamkan hal ini,
karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu-al-amand), walaupun
niatnya baik yaitu meringankan penderitaan pasien. Hal ini tetap hukumnya
haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Firman Allah
SWT dalam Al-Qu’an (QS Al-An’aam,151), ayat ini berbunyi Janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar . Jadi
sudah jelas diharamkan pembunuhan baik
jiwa diri sendiri maupun pada jiwa orang lain.
Sedang pada ayat yang lain seperti pada (QS – An-Nisaa;92) yang berbunyi
tidak
layak bagi seseorang mu’min membunuh seseorang mu’min (yang lain) kecuali
karena tersalah (tidak sengaja).
Pada pemerintahan islam jika ada
seorang petugas kesehatan termasuk dokter, perawat atau petugas kesehatan lain
yang melakukan hal ini maka dijatuhi hukuman atau pidana islam yaitu hukuman mati dan jika keluarga
terbunuh menggugurkan, maka mereka mempunyai dua pilihan yaitu meminta tebusan
(diyat) yaitu 100 ekor unta dimana terdiri dari 49 ekor unta yang sedang
bunting dan jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) 1000 dinar atau senilai
emas 4250 gram,atau dirham (uang perak) senilai 12,000 dirham atau senilai
35,700 gram perak atau menyedekahkan.
Alasan apapun yang menyangkut
euthanasia aktif tidak dapat diterima misalnya karena kasihan melihat
penderitaan pasien/keluarga sehingga kemudian mengajukan permohonan kepada dokter untuk euthanasia,
hal ini hanya melihat asfek lahirianya semata pada dibalik semua itu ada
rahasia yang Maha Kuasa (hikmat) terhadap setiap hambanya yang mendapatkan
ujian/cobaan seperti sakit yaitu pengampunan dosa.
b.
Euthanasia Passif
Merupakan penghentian pengobatan atau
perawatan supportif yang mempertahankan hidup, misalnya antibiotic,
nutrisi,cairan,respirator yang tidak diperlukan lagi oleh klien atau pasien,
hal ini dapat dilakukan dengan fatwa ikatan dokter Indonesia (IDI).Mengenai
euthanasia menurut hukum islam/syariat islam tergantung pada pengetahuan hukum
merobat. Mengenai tentang berobat
banyak pandanagn ulama, ada yang mengatakan berobat itu adalah wajib, ada yang
mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan mubah. Namun dalam hadist Nabi Muhammad SAW bersabda ; “Sesungguhnya
Allah Azza Wa jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula
obatnya, maka berobatlah kalian”. (HR Ahmad, dari Anas RA). Hadist
diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat, namun
menurut ilmu Fighi, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna tuntutan bukan
menunjukkan kewajiban.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka hokum
pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktifitas
berobat yang hukumnya sunnah, oleh karena itu euthanasia pasif dalam arti
menghentikan pengobatan dengan mencabut alat bantu pasien setelah
matinya/rusaknya organ otak hukumnya boleh dan tidak haram bagi dokter dan
tidak berdosa.Namun untuk bebasnya tanggungjawab perawat, diisyaratkan adanya
izin dari pasien, keluarga atau pihak penguuasa jika pasien tidak memiliki wali.
A.
Abortus
1.
Pengertian
Abortus menurut Murray, 2002 dalam
Mutayani adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu
dan berat janin kurang dari 500 gram. Abortus telah menjadi salah satu
perdebatan internasional masalah etika. Berbagai pendapat bermunculan, baik
yang pro maupun yang kontra. Abortus secara umum dapat diartikan sebagai
penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa. Pihak yang pro menyatakan
bahwa abortus adalah mengakhiri atau menghentikan kehamilan yang diinginkan,
sedangkan pihak yang kontra cenderung mengartikan aborsi sebagai membunuh
manusia yang tidak berdosa/salah.
2.
Pandangan Tentang aborsi
Secara umum tentang aborsi ada 3
pandangan yang dapat kita pakai dalam member tanggapan yaitu: konservatif,
moderat, dan liberal (Megan,19991). Adapun pandangan tersebut dapat kita lihat
penjelasan dibawah ini :
a.
Pandangan Konservatif mengenai abortus secara moral
itu salah, dan dalam situasi apapun
abortus tidak boleh dilakukan, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya
bila kehamilan dilanjutkan, akan menyebabkan ibu meninggal dunia)
b.
Pandangan moderat mengenai abortus : pandangan ini hanya merupakan suatu
prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan
dengan pertimbangan moral yang kuat. Misalnya abortus dapat dilakukan selama
tahap sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan, dan abortus dapat dilakukan
jika kehamilan merupakan hasil pemorkosaan atau kegagalan kontrasepsi
c.
Pandangan liberal ; pandangan ini menyatakan bahwa
abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan. Secara umum pandangan
ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia. Fetus hanyalah sekelompok sel
yang menempel di dinding rahim wanita. Tindakan aborsi baik dinegara barat/maju
seperti Amerika serikat, Inggris, ataupun Australia yang tidak menyetujui atau
meperbolehkan seorang dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit dalam
membantu pelaksanaaan aborsi. Sedangkan di Indonesia tindakan aborsi bagi petugas kesehatan termasuk perawat dengan jelas
dilarang atau melanggar hhkum, sesuai
pasal 246 s/d 3349 KUHP, dan hal ini diberlakukan sejak tahun 1918
hingga sekarang. Adapun isi dari pasal tersebut adalah ‘barang siap yang
melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya
kandungan, dapat dikenakan/kenai sanksi penjara.
3.
Hukum Aborsi
Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia tentang tindakan aborsi
atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal; dengan istilah
“ abortus provokatus criminalis” . Adapun yang menerima hukuman adalah:
1) ibu yang melakukan aborsi, 2) Dokter atau bidan/perawat dan dukun yang
membantu melakukan aborsi, 3) orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.
Pasal-pasal yang terkait dengan hal tersebut diatas adalah :
1)
Pasal 229 yang berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyeluruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak 3 ribu rupiah.
2)
Pasal 314. Seorang ibu yang karena takut akan
ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian,
dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri
dengan pidana penjara paling lama 7
tahun
3)
Pasal 342. Seorang ibu yang, untuk melaksanakan
niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya,
diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencna, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Adapaun tindakan aborsi yang termasuk
pengecualian adalah ; jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami
kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia 6 bulan lebih, lalu
wanita tersebut melakukan operasi sesar, penghentiak kehamilan seperti itu
diperbolehkan menurut hokum karena proses tersebut termasuk proses kelahiran
secara tidak alami. Dan mempunyai tujuan utama adalah untuk menyelamtkan jiwa
ibu dan janinnya. Aktivitas ini tidak masuk kategori aborsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar