Sabtu, 24 November 2012

Transplantasi Organ dan Supporting


A.     Transpalansi Organ
Seiring dengan perkembangan iptek, juga dunia kedokteraan dan keperawatan  di Indonesia juga mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas dan kualitas sumber daya demi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dahulu tindakan transplantasi ini hanya dapat dilakukan di luar negeri. Namun di Indonesia saat ini sudah dapat dilakukan tindakan transplantasi seperti kornea, ginjal, dan sum-sum tulang.


Menurut Helsinski bahwa tidak semua perawat terlibat dalam tindakan tersebut, namun dalam beberapa hal, perawat cukup berpartisipasi atau berperan aktif misalnya perawatan dan peningkatan kesehatan pendonor atau pemberi donor, membantu dikamar operasi, dan merawat klien setelah transplantasi (megan,1991) Di Indonesia tindakan transplantasi diatur dalam peraturan pemerintah no. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan alat/jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Tindakan transplantasi tidak menyalahi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, asalakan penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak terjadi penyalahgunaan (Est Tansil, 1991).

B.      Supporting
1.      Pendonor (pemberi organ)
2.      Resipien (penerima organ)
3.      Tenaga medis dan para medis
4.      Keluarga
5.      Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar