A.
Transpalansi Organ
Seiring dengan perkembangan iptek,
juga dunia kedokteraan dan keperawatan
di Indonesia juga mengalami peningkatan baik dari segi kuantitas dan
kualitas sumber daya demi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dahulu tindakan transplantasi ini hanya dapat dilakukan di luar negeri. Namun
di Indonesia saat ini sudah dapat dilakukan tindakan transplantasi seperti
kornea, ginjal, dan sum-sum tulang.
Menurut Helsinski bahwa tidak semua
perawat terlibat dalam tindakan tersebut, namun dalam beberapa hal, perawat
cukup berpartisipasi atau berperan aktif misalnya perawatan dan peningkatan
kesehatan pendonor atau pemberi donor, membantu dikamar operasi, dan merawat
klien setelah transplantasi (megan,1991) Di Indonesia tindakan transplantasi
diatur dalam peraturan pemerintah no. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis
dan bedah mayat anatomis/transplantasi alat atau jaringan tubuh, merupakan
pemindahan alat/jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk
menggantikan alat/jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Tindakan
transplantasi tidak menyalahi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME,
asalakan penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin dan tidak
terjadi penyalahgunaan (Est Tansil, 1991).
B.
Supporting
1. Pendonor (pemberi organ)
2. Resipien (penerima organ)
3. Tenaga medis dan para medis
4. Keluarga
5. Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar